NAMA : SAROH
KUSWANTI
NIM : 2014-31-285
SEKSI : 11
TUGAS : ONLINE 2 (PERTEMUAN KE 6)
MANAJEMEN
PELAYANAN RS
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK
- Pengertian Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan
rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(hospitalization).
Pelayanan
rawat jalan ini tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan
kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang
diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing
homes).
- Tujuan Pelayanan Rawat Jalan
Tujuan
dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien
secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan
(Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999).
Sedangkan
Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi,
penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang
masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk
penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
C. Standar Pelayanan Rawat Jalan
Berdasarkan
Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai
berikut:
1) Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis
harus 100 % dokter spesialis.
2)
Rumah sakit setidaknya
harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik
kebidanan, dan klinik bedah.
3)
Jam buka pelayanan
adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 –
11.00.
4)
Waktu tunggu untuk
rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5)
Kepuasan pelanggan
lebih dari 90 %.
- Prinsip-Prinsip Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
Jenis pelayanan rawat jalan di
rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1) Pelayanan
gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh
pertolongan segera dan mendadak.
2) Pelayanan
rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang
memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3) Pelayanan
rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh
sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan
perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4) Pelayanan
bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang
dipulangkan pada hari yang sama.
Sama halnya dengan berbagai
pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang
baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu
pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan
perlu pula dilakukan.
Untuk ini diperhatikan bahwa
sekalipun prinsip pokok program menjaga
mutu pada pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan
kesehatan lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa
ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan
rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud
adalah:
1) Sarana,
prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga
sulit merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2) Tenaga
pelaksana bekerja pada sarana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehingga
di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan
tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila
beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan
program menjaga mutu.
3) Hasil
pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui, ini disebabkan karena banyak dari
pasien tidak datang lagi ke klinik.
4) Beberapa
jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang
dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5) Beberapa
jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin
penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan
penilaian.
6) Beberapa
jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan
mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar
kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan
pekerjaan penilaian.
7) Rekam
medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap,
sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8) Perilaku
pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya
sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung
dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.
Daftar Pustaka
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/
https://prezi.com/ku4rvxolhksn/instalansi-rawat-jalan/
http://30agustus2003.blogspot.co.id/2012/04/rawat-jalan.html
http://pipitrianidavaz.blogspot.co.id/2014/10/askep-rawat-jalan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar