NAMA :
SAROH KUSWANTI
NIM : 2014-31-285
TUGAS : ONLINE 1 (PERTEMUAN 4)
SEKSI :
11
PELAYANAN GAWAT DARURAT
YANG BAIK
1.
Pengertian Pelayanan Gawat
Darurat
Gawat adalah suatu keadaan
yang mengancam nyawa dan kecacatan yang memerlukan penanganan dengan cepat dan
tepat. Kegawatan suatu yang menimpa seseorang yang dapat menimbulkan proses
mengancam jiwa, dalam arti pertolongan tepat, cermat dan cepat bila tidak dapat
meyebabkan seseorang meninggal atau cacat (Depkes, 2003). Kedaruratan adalah
sebuah tindakan atau aksi secara darurat yang dilakukan oleh seorang petugas
yang mempunyai keterampilan untuk memberikan pertolongan agar seseorang dapat
diselamatkan jiwanya dan terhindar dari kecacatan.
Gawat darurat adalah suatu
kondisi klinik yang memerlukan pelayanan medis. Gawat Darurat medis adalah
suatu kondisi dalam pandangan penderita, keluarga, atau siapapun yang
bertanggung jawab dalam membawa penderita ke rumah sakit memerlukan pelayanan
medis segera. Penderita gawat darurat memerlukan pelayanan yang cepat, tepat,
bermutu dan terjangkau (Notoatmojo, 2010).
Pelayanan kegawatdaruratan adalah rangkaian kegiatan
praktik keperawatan kegawatdaruratan yang diberikan oleh perawat yang kompeten
untuk memberikan asuhan keperawatan diruang gawat darurat.
UU RI NO 44 tentang RS
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis
segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Gawat adalah suatu keadaan yang mengancam nyawa dan
kecacatan yang memerlukan penanganan dengan cepat dan tepat. Definisi pelayanan
Gawat Darurat :
a) Pasien gawat darurat
Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat
dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak
mendapat pertolongan secepatnya.
b) Pasien gawat tidak darurat
Pasien berada dalam
keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya kanker stadium
lanjut.
c) Pasien darurat tidak gawat
Pasien akibat musibah yang
datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam jiwa dan anggota badannya, misal :
luka sayat dangkal.
d) Pasien tidak gawat tidak darurat
Misalnya pasien TBC kulit
e) Kecelakaan (accident)
Suatu kejadian dimana
terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki
sehingga menimbulkan cedera (fisik, mental, sosial)
f) Cedera
Masalah kesehatan yang
didapat/dialami sebagai akibat kecelakaan.
g) Bencana
Peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban
dan penderita manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan
sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan
dan penghidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan
dan bantuan.
Menurut Azrul (1997) Pengertian Gawat Darurat (emergency
care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh
penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).
Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan
di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat
walaupun riwayat kesehatannya belum jelas.
Permenkes Nomor 152/Menkes/Per/IV/2007 Tentang Izin dan penyelenggaran
Praktik Kedokteran dan Kedokteran Gigi, BAB III Pasal 15 Ayat (1), Dokter dan
Dokter Gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran dan tindakan
kedokteran gigi, kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainnya secara
tertulis.
Tingat pasien gawat darurat :
a) Kelompok dengan cedera ringan yang tanpa pelayanan medis tidak akan
mengancam nyawanya.
b) Kelompok dengan cedera sedang/berat yang jika diberi pertolongan akan dapat
menyelamatkan jiwanya.
c) Kelompok dengan cedera sangat berat atau parah yang walau diberi
pertolongan tidak akan menyelamatkan jiwanya (Notoatmojo 2010)
Ruang lingkup pelayanan
a) Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Level II di Rumah Sakit merupakan
pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien
gawat darurat, menetapkan diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi
kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk.
b) Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Level II di Rumah Sakit : merupakan pelayanan
gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat
darurat, menetapkan diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan
dan kesakitan pasien sebelum dirujuk, menetapkan diagnosis dan upaya
penanggulangan kasus-kasus kegawat daruratan.
c) Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Level III di Rumah Sakit : merupakan
pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien
gawat darurat, menetapkan diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi
kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk, menerapkan diagnosis dan upaya
penanggulangan kasus-kasus kegawatdaruratan, serta pelayanan keperawatan gawat
darurat spesialistik (4 besar spesialis seperti anak, kebidanan, bedah dan
penyakit dalam).
d) Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Level IV di Rumah Sakit : merupakan
pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien
gawat darurat, menetapkan diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi
kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk, menetapkan diagnosis dan upaya
penanggulangan kasus-kasus pertama pada pasien gawat darurat spesialistik (4
besar spesialis seperti anak, kebidanan, bedah dan penyakit dalam), ditambah
dengan pelayanan keperawatan gawat darurat sub spesialistik.
2. Tujuan Gawat Darurat adalah :
Tujuan dari pelayananan gawat darurat ini
adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan
menghindari berbagai resiko, seperti :
a)
Mencegah kematian dan kecacatan
pada penderita gawat darurat
b)
Menerima rujukan pasien
atau mengirim pasien
c)
Melakukan penanggulangan
korban musibah masal, menanggulangi
korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan
dan menanggulangi bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit.
d)
Suatu IRD harus mampu
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada
masyarakat dengan problem medis akut.
Tujuan menurut bahasa sendiri ialah pertolongan
yang cepat dan tepat mencegah kematian maupun kecacatan.
3.
Prinsip penanggulangan penderita gawat darurat
Pelayanan kegawatdaruratan sangat diperlukan khususnya RS, puskesmas
kecamatan, klinik dll. Sebagai acuan pelayanan prima yang memprioritaskan
kesehatan pasien.
Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009
Pasal 31 Ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik
pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan
nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Ayat (2) dalam keadaan
darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang
menolak pasien dan/atau meminta uang.
Dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan pada pembukaan
poin (b) bahwa “setiap kegiatan dalam upaya
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip non diskriminatif,
partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia
Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan
nasional”.
Prinsip lainnya :
a)
Penanganan
cepat dan tepat
b)
Pertolongan
segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut (awam,
perawat, dokter dan bidan)
c)
Meliputi
tindakan :
-
Non Medis :
cara meminta pertolongan, transportasi, menyiapkan alat-alat, dll
-
Medis : sesuai
kemampuan medis sesuai protap
Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan
dan salah
satu sistem/organ seperti :
a)
Susunan saraf pusat
b)
Pernafasan
c)
Kardiovaskuler
d)
Hati
e)
Ginjal
f)
Pancreas
Kegagalan (kerusakan) sistem/organ tersebut dapat disebabkan oleh :
a)
Trauma/cedera
b)
Infeksi
c)
Keracunan (polsoning)
d)
Degenerasi (kailure)
e)
Asfiksi
f)
Kehilangan cairan dan
elektrolit dalam jumlah besar (excessive loss of water
and electrolie).
Kegagalan sistem saraf pusat, kardiovaskuler,pernafasan
dan kehilangan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat (4-6
menit). Sedangkan kegagaln sistem/organ yang lain dapat
menyebabkan kematian dalam waktu yang lebih lama. Dengan demikian keberhasilan
Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat
ditentukan oleh :
a)
Kecacatan menemukan penderita
gawat darurat
b)
Kecepatan meminta pertolongan
c)
Kecepatan dan kualitas
pertolongan yang diberikan :
-
Ditempat kejadian
-
Dalam perjalanan kerumah
sakit
-
Pertolongan selanjutnya
secara mantap di Puskesmas/Rumah Sakit
Daftar pustaka :
- Iyer, P. 2004. Dokumentasi Keperawatan : Suatu
Pendekatan Proses Keperawatan,Jakarta : EGC
- Oman, K 2008. Panduan Belajar
Keperawatan Gawat Darurat : Jakarta : EGC
Aninomous,1999. Triage
officers course.
-
https://www.academia.edu/9003004/STANDAR_PELAYANAN_KEPERAWATAN_GAWAT_DARURAT_DI_RUMAH_SAKIT_DIREKTORAT_BINA_PELAYANAN_KEPERAWATAN__DAN_KETEKNISIAN MEDIK DIREKTORAT_JENDERAL_BINA_UPAYA_KESEHATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar