Jumat, 16 Oktober 2015

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK



NAMA        : SAROH KUSWANTI
NIM            : 2014-31-285
TUGAS      :  ONLINE 1 (PERTEMUAN 4)
SEKSI        :  11

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK


1.        Pengertian Pelayanan Gawat Darurat
Gawat adalah suatu keadaan yang mengancam nyawa dan kecacatan yang memerlukan penanganan dengan cepat dan tepat. Kegawatan suatu yang menimpa seseorang yang dapat menimbulkan proses mengancam jiwa, dalam arti pertolongan tepat, cermat dan cepat bila tidak dapat meyebabkan seseorang meninggal atau cacat (Depkes, 2003). Kedaruratan adalah sebuah tindakan atau aksi secara darurat yang dilakukan oleh seorang petugas yang mempunyai keterampilan untuk memberikan pertolongan agar seseorang dapat diselamatkan jiwanya dan terhindar dari kecacatan.
Gawat darurat adalah suatu kondisi klinik yang memerlukan pelayanan medis. Gawat Darurat medis adalah suatu kondisi dalam pandangan penderita, keluarga, atau siapapun yang bertanggung jawab dalam membawa penderita ke rumah sakit memerlukan pelayanan medis segera. Penderita gawat darurat memerlukan pelayanan yang cepat, tepat, bermutu dan terjangkau (Notoatmojo, 2010).
       Pelayanan kegawatdaruratan adalah rangkaian kegiatan praktik keperawatan kegawatdaruratan yang diberikan oleh perawat yang kompeten untuk memberikan asuhan keperawatan diruang gawat darurat.
UU RI NO 44 tentang RS Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
   Gawat adalah suatu keadaan yang mengancam nyawa dan kecacatan yang memerlukan penanganan dengan cepat dan tepat. Definisi pelayanan Gawat Darurat :
a)      Pasien gawat darurat
Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
b)      Pasien gawat tidak darurat
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya kanker stadium lanjut.
c)      Pasien darurat tidak gawat
Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam jiwa dan anggota badannya, misal : luka sayat dangkal.
d)     Pasien tidak gawat tidak darurat
Misalnya pasien TBC kulit
e)      Kecelakaan (accident)
Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera (fisik, mental, sosial)
f)       Cedera
Masalah kesehatan yang didapat/dialami sebagai akibat kecelakaan.
g)      Bencana
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderita manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.

Menurut Azrul (1997) Pengertian Gawat Darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum jelas.

Permenkes Nomor 152/Menkes/Per/IV/2007 Tentang Izin dan penyelenggaran Praktik Kedokteran dan Kedokteran Gigi, BAB III Pasal 15 Ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran dan tindakan kedokteran gigi, kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainnya secara tertulis.
Tingat pasien gawat darurat :
a)      Kelompok dengan cedera ringan yang tanpa pelayanan medis tidak akan mengancam nyawanya.
b)      Kelompok dengan cedera sedang/berat yang jika diberi pertolongan akan dapat menyelamatkan jiwanya.
c)      Kelompok dengan cedera sangat berat atau parah yang walau diberi pertolongan tidak akan menyelamatkan jiwanya (Notoatmojo 2010)
Ruang lingkup pelayanan
a)      Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Level II di Rumah Sakit merupakan pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, menetapkan diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk.
b)      Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Level II di Rumah Sakit : merupakan pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, menetapkan diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk, menetapkan diagnosis dan upaya penanggulangan kasus-kasus kegawat daruratan.
c)      Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Level III di Rumah Sakit : merupakan pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, menetapkan diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk, menerapkan diagnosis dan upaya penanggulangan kasus-kasus kegawatdaruratan, serta pelayanan keperawatan gawat darurat spesialistik (4 besar spesialis seperti anak, kebidanan, bedah dan penyakit dalam).
d)     Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Level IV di Rumah Sakit : merupakan pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, menetapkan diagnosis dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk, menetapkan diagnosis dan upaya penanggulangan kasus-kasus pertama pada pasien gawat darurat spesialistik (4 besar spesialis seperti anak, kebidanan, bedah dan penyakit dalam), ditambah dengan pelayanan keperawatan gawat darurat sub spesialistik.


2.   Tujuan Gawat Darurat adalah :   

Tujuan dari pelayananan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko, seperti :  
a)      Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat 
b)      Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien
c)      Melakukan penanggulangan korban musibah masal, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan
dan menanggulangi bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit.
d)     Suatu IRD harus mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada  
masyarakat dengan problem medis akut.

Tujuan menurut bahasa sendiri ialah pertolongan yang cepat dan tepat mencegah kematian maupun kecacatan.


3.        Prinsip penanggulangan penderita gawat darurat
Pelayanan kegawatdaruratan  sangat diperlukan khususnya RS, puskesmas kecamatan, klinik dll. Sebagai acuan pelayanan prima yang memprioritaskan kesehatan pasien.
Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 31 Ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Ayat (2) dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang.
Dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pembukaan
poin (b) bahwa “setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional”.
Prinsip lainnya :
a)    Penanganan cepat dan tepat
b)    Pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut (awam,
perawat, dokter dan bidan)
c)    Meliputi tindakan :
-          Non Medis : cara meminta pertolongan, transportasi, menyiapkan alat-alat, dll
-          Medis : sesuai kemampuan medis sesuai protap

Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dan salah
satu sistem/organ seperti :     
a)         Susunan saraf pusat
b)        Pernafasan
c)         Kardiovaskuler 
d)        Hati 
e)         Ginjal
f)         Pancreas

            Kegagalan (kerusakan) sistem/organ tersebut dapat disebabkan oleh : 
a)    Trauma/cedera
b)   Infeksi 
c)    Keracunan (polsoning)
d)   Degenerasi (kailure)
e)    Asfiksi 
f)       Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar (excessive loss of water               and electrolie).

Kegagalan sistem saraf pusat, kardiovaskuler,pernafasan dan kehilangan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat (4-6 menit). Sedangkan kegagaln sistem/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lebih lama. Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan  oleh : 
a)      Kecacatan menemukan penderita gawat darurat
b)      Kecepatan meminta pertolongan
c)      Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan : 
-          Ditempat kejadian 
-          Dalam perjalanan kerumah sakit
-          Pertolongan selanjutnya secara mantap di Puskesmas/Rumah Sakit

       Daftar pustaka :
-       Iyer, P. 2004. Dokumentasi Keperawatan : Suatu Pendekatan Proses Keperawatan,Jakarta : EGC
-       Oman, K 2008. Panduan Belajar Keperawatan Gawat Darurat  : Jakarta : EGC
Aninomous,1999. Triage officers course.