NAMA
: SAROH KUSWANTI
NIM : 2014-31-285
SEKSI
: 11
TUGAS : ONLINE 3
(PERTEMUAN KE 8)
MANAJEMEN PELAYANAN RS
PROSEDUR
PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI
1.
Pengertian Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah
yang berarti proses perawatanpasien oleh tenaga kesehatan
profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan
di rumah sakit.
Rawat inap merupakan suatu bentuk
perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu
tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik
kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008).
a. Memberikan bantuan kepada orang
yang mempunyai kebutuhan
b. Memberikan pelayanan atas semua
hal berikut ini:
1) Apa
yang mereka kehendaki
2) Kapan
mereka menghendaki
3) Siapa
yang ingin mereka temui
4) Mengapa
mereka menginginkannya
5) Cara
apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaan tersebut.
Pelayanan rawat inap adalah
pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan
untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau
pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002)).
2.
Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
a. Penerimaan Pasien ( Admission )
b. Pelayanan Medik
c. Pelayanan Penunjang Medik
d. Pelayanan Perawatan
e. Pelayanan Obat
f. Pelayanan Makanan
g. Pelayanan Administrasi Keuangan
Menurut Revans (1986) bahwa pasien
yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses
transformasi, yaitu:
1) Tahap
Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat
tinggal di rumah sakit.
2) Tahap
Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya. Tahap
Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan
dan therapi.
3) Tahap
Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta
respon pasien atas pengobatan.
4) Tahap
Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan
diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa
ulang.
3.
Sistem Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
a.
Alur Proses Pelayanan Pasien di Unit Rawat Inap
Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai
berikut :
1) Bagian Penerimaan Pasien ( Admission
Departement )
2) Ruang Perawatan
3) Bagian Administrasi dan Keuangan
4. Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit
a. Klasifikasi
perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan
yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
1) Kelas
Utama (termasuk VIP)
2) Kelas
I
3) Kelas
II dan Kelas III
b. Klasifikasi pasien
berdasarkan kedatangannya
1) pasien baru
2) pasien lama
c. Klasifikasi pasien
berdasarkan pengirimnya
1) Dikirim oleh dokter rumah sakit
2) Dikirim oleh dokter luar
3) Rujukan dari puskesmas dan rumah
sakit lain
4) Datang atas kemauan sendiri
5. Kualitas Pelayanan Rawat Inap
Menurut Jacobalis (1990) kualitas
pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit dapat diuraikan dari
beberapa aspek, diantaranya adalah:
a. Penampilan
keprofesian atau aspek klinis, Aspek ini menyangkut pengetahuan, sikap dan
perilaku dokter dan perawat dan tenaga profesi lainya.
b. Efisiensi
dan efektifitas, Aspek ini menyangkut pemanfaatan semua sumber daya di rumah
sakit agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
c. Keselamatan
Pasien, Aspek ini menyangkut keselamatan dan keamanan pasien
d. Kepuasan Pasien,
Aspek ini menyangkut kepuasan fisik, mental, dan sosial pasien terhadap
lingkungan rumah sakit, kebersihan, kenyamanan, kecepatan pelayanan, keramahan,
perhatian, biaya yang diperlukan dan sebagainya.
Menurut Jacobalis (1993), pelayanan
kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit erat kaitanya dengan:
a. Dokter,
perawat atau petugas kesehatan
b. Aspek
hubungan antar manusia.
c. Kemanusiaan.
d. Kenyamanan atau
kemudahan fasilitas dan lingkungan.
e. Peralatan
dan perlengkapan.
f. Biaya
pengobatan.
6. Tujuan Pelayanan Rawat Inap
a. Membantu penderita memenuhi
kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan
penyembuhan penyakitnya.
b. Mengembangkan hubungan kerja sama
yang produktif baik antara unit maupun
antara profesi.
c. Menyediakan tempat/ latihan/
praktek bagi siswa perawat.
d. Memberikan kesempatan kepada tenaga
perawat untuk meningkatkan
keterampilannya dalam
hal keperawatan.
e. Meningkatkan suasana yang memungkinkan
timbul dan berkembangnya gagasan
yang kreatif.
f. Mengandalkan evaluasi yang terus menerus
mengenai metode keperawatan yang
dipergunakan
untuk usaha peningkatan.
g. Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai
alat peningkatan atau perbaikan
praktek
keperawatan dipergunakan.
7. Standar
Pelayanan Rawat Inap
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan
sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical
Practice Guideline, 1990 dalam Azwar, 1996). Standar pelayanan yang digunakan harus sesuai dengan standar profesi yang berlaku dan kode etik kedokteran saat ini. Setiap rumah sakit gigi dan mulut dalam memberikan pelayanan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar profesi kedokteran gigi yang ditetapkan.
sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical
Practice Guideline, 1990 dalam Azwar, 1996). Standar pelayanan yang digunakan harus sesuai dengan standar profesi yang berlaku dan kode etik kedokteran saat ini. Setiap rumah sakit gigi dan mulut dalam memberikan pelayanan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar profesi kedokteran gigi yang ditetapkan.
Standar profesi berdasarkan Undang-Undang No.23
Tahun 1992 adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien
seperti dokter dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak
pasien. Hak pasien adalah hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak
atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion) (Nasution,
2005). Setiap RSGM dalam memberikan pelayanan mempunyai kewajiban-kewajiban,
salah satunya adalah melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
RSGM dan standar profesi kedokteran gigi yang ditetapkan.
Pelayanan kesehatan adalah suatu sistem lembaga, orang, tekonologi dan
sumber daya yang dirancang untuk meningkatkan status kesehatan suatu populasi,
 misalnya pencegahan, promosi, pengobatan dan sebagainya (Adikoesoemo,
1997). Standar pelayanan yang harus dimiliki oleh rumah sakit menurut Azwar
(1996) adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan farmasi
harus dilakukan dibawah pengawasan tenaga ahli
farmasi yang baik
farmasi yang baik
2. Rumah sakit harus
menyediakan pelayanan laboratorium patologi
anatomi dan patologi kliniK.
anatomi dan patologi kliniK.
3. Rumah sakit harus
menyediakan ruang bedah lengkap dengan
fasilitasnya
fasilitasnya
4. Rumah sakit harus
dibangun, dilengkapi dan dipelihara dengan baik
untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasiennya.
untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasiennya.
Standart
Pelayanan Rawat inap
Standar
minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.
Pemberian layanan rawat inap adalah
Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal
pendidikan
D3.
2. Penanggungjawab pasien rawat inap 100 %
adalah dokter.
3. Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak,
penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.
Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5. Kejadian
infeksi paska operasi kurang dari 1,5 %.
6. Kejadian
infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
7. Kematian
pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
8. Kejadian
pulang paksa kurang dari 5 %.
9. Kepuasan
pelanggan lebih dari 90 %.
8. Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator pelayanan rumah
sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi
pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian
rawat inap :
a) BOR
(Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005). Rumus :
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005). Rumus :
dalam satu periode)) X 100%
b) AVLOS
(Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
c) TOI
(Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari. Rumus:
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari. Rumus:
pasien keluar (hidup +mati)
d) BTO
(Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
e) NDR
(Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka
kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap tiap 1000 penderita keluar. Indikator
ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit. Rumus:
f) GDR
(Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka
kematian umum untuk setiap 1000 penderita
keluar. Rumus:
9. Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
Alur proses pelayanan pasien unit rawat
inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1)
Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2)
Ruang Perawatan
3)
Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
:
1. Pasien
yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan
surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
2. Surat
perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran
untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan
fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
3. Bila
ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu)
kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar
sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar
selisih biaya perawatan
4. Bagian
Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan
selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat
melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
5. Bidang
Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan
Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan
dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus
selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
6. Bila
pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan
medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan
Tindakan setiap kali dilakukan
7. Setiap
selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani
Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol
kembali ke spesialis yang bersangkutan
8. Pasien
akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK
I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
9. Selanjutnya
berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
10.
Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter
keluarga di PPK I.
Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap :
1. Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
2.
Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
3.
Untuk pasien yang masuk melalui IGD,
receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat
data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk
Pasien Umum :
1.
Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada
pasien.
2.
Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka
receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab
pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4.
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh
pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya
Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang
dituju.
Untuk
Pasien dengan Menggunakan Asuransi
-
Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
-
Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan
yang
dikeluarkan oleh Perusahaan /
Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja,
jaminan diambil keesokan harinya,
pada saat jam kerja.
-
Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari
Puskesmas
(kecuali kasus emergency) sebagai
pelengkap tagihan.-
-
Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan
asuransi yang dimiliki.-
-
Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien
diberi
waktu maksimal 2x24 jam untuk
memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat
inap). Jika tidak dipenuhi, pasien
dianggap UMUM.-
-
Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang
akan
ditempati oleh pasien sesuai dengan
jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait,
dengan mengelompokan Dewasa ( Pria /
Wanita ) dan atau Anak.-
-
Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan
JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan
Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk
diisi dan ditandatangani oleh
pasien/keluarga pasien.
- Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya
- Setelah
form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda
tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik
kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.-
- Seluruh
berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam
medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam
Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas
Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
- Petugas
Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.-
- Receptionist
menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan
pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
- Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
- Setelah
ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah
siap untuk ditempati.
- Receptionist
memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
Perawat
POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
Askes (Asuransi Kesehatan)
Askes adalah salah satu jenis produk asuransi yang
secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi
tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada
dua perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu: rawat inap
(in-patient treatment) dan rawat jalan (out patient treatment).
Tujuan Askes
Tujuan
pemerintah menyelenggarakan semua pertanggungan sosial pada dasarnya adalah
sama yaitu untuk memberikan jaminan sosial bagi
masyarakat. Demikian juga hal asuransi kesehatan,tujuannya adalah membayar
biaya rumah sakit, biaya pengobatan dan mengganti
kerugian tertanggung atas hilangnya
pendapatan karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.
Sedangkan
tujuan asuransi kesehatan adalah meningkatkan pelayanan pemeliharaan
kesehatan
bagi peserta dan anggota keluarganya.
DAFTAR PUSTAKA
Adikoesoemo, Suparto.
2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, Yoga Tcandra.
2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UI
Press.
http://ep
https://retnasiska.wordpress.com/2012/12/10/standar-pelayanan-rumah-sakit/
rints.undip.ac.id/44122/3/Riasti_S.A_G2A009005_BAB2KTI.pdf