Jumat, 27 November 2015

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI



NAMA             : SAROH KUSWANTI
NIM                 : 2014-31-285
SEKSI              : 11
TUGAS            : ONLINE 3 (PERTEMUAN KE 8)
MANAJEMEN PELAYANAN RS

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI

1.      Pengertian Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap  (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatanpasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit.
Rawat inap merupakan suatu bentuk perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008).
a. Memberikan bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
b. Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
1)      Apa yang mereka kehendaki
2)      Kapan mereka menghendaki
3)      Siapa yang ingin mereka temui
4)      Mengapa mereka menginginkannya
5)      Cara apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaan tersebut.

Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002)).



2. Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
a. Penerimaan Pasien ( Admission )
b. Pelayanan Medik
c. Pelayanan Penunjang Medik
d. Pelayanan Perawatan
e. Pelayanan Obat
f. Pelayanan Makanan
g. Pelayanan Administrasi Keuangan

Menurut Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:        
1)      Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat  tinggal di rumah sakit.
2)      Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan dan therapi.
3)      Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
4)      Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.

3. Sistem Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
       a. Alur Proses Pelayanan Pasien di Unit Rawat Inap
   Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1) Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2) Ruang Perawatan
3) Bagian Administrasi dan Keuangan


4. Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit
a.    Klasifikasi perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
1)      Kelas Utama (termasuk VIP) 
2)      Kelas I
3)      Kelas II dan Kelas III
b.  Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya
1)  pasien baru
2)  pasien lama
c.  Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimnya
1) Dikirim oleh dokter rumah sakit
2) Dikirim oleh dokter luar
3) Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
4) Datang atas kemauan sendiri

5. Kualitas Pelayanan Rawat Inap
Menurut Jacobalis (1990) kualitas pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit dapat diuraikan dari beberapa aspek, diantaranya adalah:
a.    Penampilan keprofesian atau aspek klinis, Aspek ini menyangkut pengetahuan, sikap dan perilaku dokter dan perawat dan tenaga profesi lainya.
b.    Efisiensi dan efektifitas, Aspek ini menyangkut pemanfaatan semua sumber daya di rumah sakit agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
c.    Keselamatan Pasien, Aspek ini menyangkut keselamatan dan keamanan pasien
d.   Kepuasan Pasien, Aspek ini menyangkut kepuasan fisik, mental, dan sosial pasien terhadap lingkungan rumah sakit, kebersihan, kenyamanan, kecepatan pelayanan, keramahan, perhatian, biaya yang diperlukan dan sebagainya.
Menurut Jacobalis (1993), pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit erat kaitanya dengan:
a.    Dokter, perawat atau petugas kesehatan
b.    Aspek hubungan antar manusia.
c.    Kemanusiaan.
d.   Kenyamanan atau kemudahan fasilitas dan lingkungan.
e.    Peralatan dan perlengkapan.
f.     Biaya pengobatan.

6. Tujuan Pelayanan Rawat Inap
a.    Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan
       penyembuhan penyakitnya.
b.    Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun   
       antara profesi.
c.    Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
d.   Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan 
      keterampilannya dalam hal keperawatan.
e.   Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan  
      yang kreatif.
f.   Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang
     dipergunakan untuk usaha peningkatan.
g.  Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan  
     praktek keperawatan dipergunakan.

7.    Standar Pelayanan Rawat Inap
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan
sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical
Practice Guideline, 1990 dalam Azwar, 1996). Standar pelayanan yang digunakan harus sesuai dengan standar profesi yang berlaku dan kode etik kedokteran saat ini. Setiap rumah sakit gigi dan mulut dalam memberikan pelayanan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar profesi kedokteran  gigi yang ditetapkan.
Standar profesi berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 1992 adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Hak pasien adalah hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion) (Nasution, 2005). Setiap RSGM dalam memberikan pelayanan mempunyai kewajiban-kewajiban, salah satunya adalah melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan RSGM dan standar profesi kedokteran gigi yang ditetapkan.
Pelayanan kesehatan adalah suatu sistem lembaga, orang, tekonologi dan sumber daya yang dirancang untuk meningkatkan status kesehatan suatu populasi,  misalnya pencegahan, promosi, pengobatan dan sebagainya (Adikoesoemo, 1997). Standar pelayanan yang harus dimiliki oleh rumah sakit menurut Azwar (1996) adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan farmasi harus dilakukan dibawah pengawasan tenaga ahli
            farmasi yang baik
2. Rumah sakit harus menyediakan pelayanan laboratorium patologi
           anatomi dan patologi kliniK.
3. Rumah sakit harus menyediakan ruang bedah lengkap dengan
           fasilitasnya
4. Rumah sakit harus dibangun, dilengkapi dan dipelihara dengan baik
           untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasiennya.

Standart Pelayanan Rawat inap
Standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.      Pemberian layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal
pendidikan D3.
2.  Penanggungjawab pasien rawat inap  100 % adalah dokter.
      3.  Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.   Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.   Kejadian infeksi paska operasi  kurang dari 1,5 %.
6.   Kejadian infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.   Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
8.   Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
9.   Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.

8.    Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap

Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :
a)      BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005). Rumus :
   BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah               hari   
  dalam satu periode)) X 100%
b)      AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus:  AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
c)      TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari. Rumus
:
  TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah   
  pasien keluar (hidup +mati)
d)     BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
  Rumus: BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
e)      NDR (Net Death Rate)
   NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit. Rumus:
    NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X                       1000 ‰
f)       GDR (Gross Death Rate)
   GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita
   keluar. Rumus:
   GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup mati))                        X 1000 ‰

9.    Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit

    Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1) Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2) Ruang Perawatan
3) Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit :
1.   Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
2.   Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
3.   Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
4.   Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
5.   Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
6.   Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
7.   Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
8.   Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
9.   Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
10.  Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I.

           Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap :
1.      Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
2.  Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
3.  Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).

Untuk Pasien Umum :
1.  Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.  
2. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3  Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4. Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
-         Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
-          Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang   
           dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja,   
           jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
-         Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas   
          (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.-
-         Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan  
          asuransi yang dimiliki.-
-         Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi  
          waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat
          inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.-
-         Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan    
          ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait,  
          dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.-
-         Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan  
          JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk  
         diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
-     Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
-    Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.-
-    Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
-    Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.-
-    Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
      -    Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
-    Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
-     Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
      Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.

Askes (Asuransi Kesehatan)
Askes adalah salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu: rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out patient treatment).





Tujuan Askes
Tujuan pemerintah menyelenggarakan semua pertanggungan sosial pada dasarnya adalah
sama yaitu untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat. Demikian juga hal asuransi kesehatan,tujuannya adalah membayar biaya rumah sakit, biaya pengobatan dan mengganti
kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatan karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.
Sedangkan tujuan asuransi kesehatan adalah meningkatkan pelayanan pemeliharaan
kesehatan bagi peserta dan anggota keluarganya.


DAFTAR PUSTAKA


Adikoesoemo, Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UI
Press.
http://ep https://retnasiska.wordpress.com/2012/12/10/standar-pelayanan-rumah-sakit/
rints.undip.ac.id/44122/3/Riasti_S.A_G2A009005_BAB2KTI.pdf