Tugas Online 2
Manajemen Rekam
Medis
Disusun Oleh :
Saroh Kuswanti (2014-31-285)
UNIVERSITAS ESA
UNGGUL
2015
NAMA
: SAROH KUSWANTI
NIM : 2014-31-285
SEKSI
: 10
TUGAS ONLINE-2 PEMUSNAHAN
PERTEMUAN KE-6
1.
Apa peraturan
yang mengatur tentang pemusnahan RM?
a. UU no 7/1971 : Ketentuan Pokok-Pokok Kearsipan
b. PP no 34/1979 : Kearsipan
c. PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008 : tentang MEDICAL RECORD
1)
Pasal 7 ayat 1 : Lama penyimpanan rekam medis sekurang-kurangnya untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terakhir pasien berkunjung.
2)
Pasal 7 ayat 2 : Lama penyimpanan rekam medis yang berkaitan
3)
Dengan hal-hal khusus, dapat diterapkan sendiri.
4)
Pasal 8 ayat 1 : Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 7 dilampaui, dapat dimusnahkan.
5)
Pasal 8 ayat 2 :Tata cara pemusnahan sebagaimana dimaksud ayat 1, ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.
6)
Surat Edaran DIRJEN Yanmed No HK.00.05.1.5.10.373 tahun 1993: Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit.
7)
Surat Edaran DIRJEN Yanmed No. HK.00.05.1.5.01160 tahun 1995 : Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit.
d. Kep.DIRJEN Yanmed No. 78/RS/UMDIK/YMU/I tahun 1991 :Petunjuk Pelaksanaan Rekam Medis di Rumah Sakit.
e. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2.
Ada 3 tahap pemusnahan:
a.
Jelaskan tahap pemindahan
Tata Cara
Pemindahan Berkas Rekam Medis Aktif Menjadi Berkas Rekam Medis In-Aktif
1)
Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir .
2)
Setelah 5 (lima) tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di
ruang lain atau terpisah dari berkas RM aktif.
3)
Berkas rekam medis inaktif dikelompokkan sesuai
dengan tahun
terakhir kunjungan.
b.
Jelaskan tahap penilaian dan jelaskan tabel retensi
yang ada?
Tata cara penilaian
rekam medis yakni melakukan penyusutan rekam
medis dengan melakukan pemindahanya dan menjadikan berkas rekam medis aktif menjadi berkas medis in-aktif, dengan cara :
1) Dilihat dari kunjungan terakhir.
2) Setelah 5 tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain atau terpisah dari berkas rekam medis aktif.
3) Berkas rekam medis in-aktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan.
Tata cara penilaian, yaitu :
a) Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2
tahun inaktif.
b) Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis inaktif, yaitu :
- Seringnya rekam medis digunakan untuk pendidikan dan
penelitian.
- Memperhatikan nilai gunanya, yaitu :
- Primer : administrasi, hukum, keuangan, iptek
- Sekunder : pembuktian dan sejarah
- Lembar rekam medis yang dipilah, yakni :
- Ringkasan masuk dan keluar
- Resume
- Lembar operasi
- Identifikasi bayi
- Lembar persetujuan
- Lembar kematian
- Berkas rekam medis sisa dan berkas rekam inaktif.
- Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak tidak
terbaca disiapkan untuk dimusnahkan.
Tabel Retensi
Jadwal Retensi Arsip Rekam Medis (SE 1995). Untuk pertama kalinya sebelum
melakukan proses pemusnahan harus terlebih dahulu ditetapkan jadwal Retensi
Arsip Rekam Medis sebagaimana berikut:
1) Umum
Umum = Aktif 5
- 15 Tahun, In Aktif 2 -5 Tahun.
No
|
Kelompok
|
Aktif
|
In aktif
|
||
Rawat Jalan
|
Rawat Inap
|
Rawat Jalan
|
Rawat Inap
|
||
1
|
Umum
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
2
|
Mata
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
3
|
Jiwa
|
10 th
|
5 th
|
5 th
|
5 th
|
4
|
Orthopaeda
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
5
|
Kusta
|
16 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
6
|
KetergantunganObat
|
15 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
7
|
Jantung
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
8
|
Paru
|
5 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
2) Anak : di
retensi menurut kebutuhan tertentu.
3) KIUP + Register
+ Indek, disimpan permanen atau abadi.
4) Retensi berkas-berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit.
Rumah Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang
ada, antara lain untuk :
a)
Riset dan edukasi
b)
Kasus-kasus terlibat hukum (legal aspek)
minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum
c)
Untuk kepentingan tertentu
d)
Penyakit jiwa, ketergantungan obat, Orthopaedi, kusta,
e)
Mata
f)
Perkosaan
g)
HIV
h)
Penyesuaian kelamin
i)
Pasien orang asing
j)
Kasus adopsi
k)
Bayi Tabung
l)
Cangkok Organ
m)
Plastik Rekontruksi
5)
Retensi berdasarkan diagnosa
a)
Masing-masing Rumah Sakit berdasarkan keputusan Komite Rekam Medis/Komite Medis menetapkan jadwal Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan pertimbangan nilai guna.
b)
Indikator Nilai Guna
Primer : Administrasi, Hukum, Keuangan dan IPTEK.
Sekunder : Pembuktian dan Sejarah.
c.
Jelaskan tahap pemusnahan!
Tata cara dalam pemusnahan dokumen rekam medis antara lain:
1) Pembentukan tim pemusnah yang terdiri dari komite rekam medis sebagai
ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris, tata usaha dengan beranggotakan
petugas filing dan tenaga lainnya yang terkait berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Rumah Sakit.
2)
Tim Pemusnah membuat
daftar pertelaan dokumen rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan. Daftar
pertelaan berisi tentang Nomor rekam medis, tahun terakhir kunjungan, jangka
waktu penyimpanan dan diagnosis terakhir.
3)
Cara pemusnahan dokumen
rekam medis dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a)
Dibakar dengan menggunakan
incenerator atau dibakar biasa.
b)
Dicacah dibuat menjadi
bubur.
c)
Dilakukan oleh pihak
ketiga dengan disaksikan oleh tim pemusnah.
4)
Tim Pemusnah membuat
berita acara pemusnahan pada saat pemusnahan berlangsung yang ditanda tangani
oleh ketua tim pemusnah dan sekretaris tim pemusnah yang diketahui oleh
direktur rumah sakit.
5)
Berita acara pemusnahan
rekam medis, yang asli disimpan di rumah sakit, lembar ke 2 dikirim kepada
pemilik rumah sakit (rumah sakit, vertikal kepada Dirjen. pelayanan medik).
6)
Khusus untuk dokumen rekam medis yang sudah rusak atau
tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terelebih dahulu membuat
pernyataan diatas kertas bersegel yang ditanda tangani oleh direktur yang
isinya menyatakan bahwa dokumen rekam medis sudah tidak dapat dibaca sama
sekali sehingga dapat dimusnahkan. Adapun isi dari daftar pertelaan sebagai
berikut:
Format Daftar Pertelaan Arsip Rekam Medis In
Aktif Yang Akan Dimusnahkan
No
|
Nomor Rekam Medis
|
Tahun
|
Jangka Waktu Penyimpanan
|
Diagnosis Akhir
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
|
|
|
Sumber: (DepKes, RI. 2006)
d.
Sebelum dimusnahkan kadang kala dilakukan
proses alih media seperti mikrofilm atau scan. Jelaskan kegunaannya!
Sistem Mikrofilm
(Microfilm). Mengingat rekam medis kertas membutuhkan ruang penyimpanan yang luas dan cenderung bertambah dari waktu
kewaktu, sejak 40 tahun yang lalu microfilm mulai diperkenalkan sebagai alternative pilihan lain. Proses microfilm adalah suatu proses
mengubah lembaran rekam medis
kertas menjadi bentuk negative film yang lebih kecil dari kuku kelingking orang dewasa dan disebut micrifis
(microfiche). Microfilm dapat
berbentuk gulungan kecil film (roll) yang menghimpun ribuan gambar/ratusan berkas rekam medis.
Versi ini baik untuk rekaman inaktif. Jenis microfilm lain disebut jaket. Satu lembar jaket microfilm
memuat beberapa puluh microfis yang terhimpun dalam satu lembar jaket microfilm. Biasanya tahapan pelaksanaan microfilm sebagai berikut:
1)
Penyusutan/ retensi berkas inaktif atau yang jarang
digunakan.
2)
Penilaian berkas yang mau diretensi.
3)
Pemotretan berkas yang mau diretensi.
4)
Pemberian jaket microfilm.
5)
Penjajaran bentuk microfilm dengan sistem
penyimpanan disesuaikan dengan
sistem yang pilih, misalnya system penjajaran kelompok angka tepi atau jenis lainnya.
3.
Siapa yang melakukannya pada setiap tahap
di atas?
Tim yang melakukan tahapan penilaian rekam medis yaitu tim penilai yang dibentuk dengan SK Direktur yang beranggotakan komite rekam medis atau komite medis, petugas rekam medis senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait. Sedangkan tim yang melakukan tahapan pemusnahan rekam medis yaitu komite medis sebagai ketua, kepala rekam medis
sebagai sekretaris dan beranggotakan petugas filing.
4.
Sebelum pemusnahan
ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalih mediaan. Jelaskan apa arti pengalih mediaan!
Pengalih mediaan
adalah suatu kegiatan mengalihkan dokumen
rekam medis yang dianggap
penting kedalam microfilm atau media
lainnya sebelum dimusnahkan, yang sesuai dengan dokumen aslinya dan hasil cetaknya
merupakan alat bukti yang sah sehingga dapat dilegalisasi untuk keperluan pengadilan
dan kepentingan hukum lainnya.
TUGAS KELOMPOK
Formulir general consent berisi :
-
Identitas pasien
-
Tanggal dan waktu
-
Hasil anamesis
-
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medic
-
Diagnosis
-
Rencana penatalaksanaan
-
Pengobatan atau tindakan
-
Pelayanan
lain yang telah diberikan kepada pasien
-
Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik
-
Persetujuantindakanbilaperlu
1.
Jelaskanlah PENGERTIAN Retensi!
Retensi atau penyusutan dokumen rekam medis yaitu suatu kegiatan
memisahkan antara dokumen yang dinyatakan aktif dan non aktif, tujuannya adalah
mengurangi beban penyimpanan dokumen rekam medis dan menyiapkan kegiatan
penilaian untuk kemudian diabadikan atau dimusnahkan, setelah dilakukan
penilaian kemudian memusnahkan dokumen yang dinyatakan non aktif sedangkan yang
masih aktif di simpan di rak kembali yang sudah disediakan. Rangkaian kegiatan
retensi dan pemusnahan meliputi :
a. Membuat daftar telaah nilai guna rekam medis
dengan mengelompokan dokumen rekam medis berdasar jenis penyakit dan
kepentingan khusus sesuai dengan kasusnya dan kebijakan yang telah ditentukan.
b. Membuat berita acara pemusnahan dokumen rekam
medis yang ditandatangani ketua dan sekretaris dan diketahui direktur.
c. Melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan
dicacah atau dihaluskan mengunakan mesin penghancur kertas.
d. Khusus untuk formulir rekam medis yang sudah rusak
atau sudah tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu
membuat pernyataan diatas kertas oleh direktur.
2.
Sebutkan pentahapan
yang harus dilakukan sebelum dilakukan pemusnahan
a.
Tahap I,
melakukan pemilahan dokumen rekam medis kemudian dipindahkan kedalam ruang rekam medis in aktif.
b.
Tahap II,
melakukan penilaian
c.
Tahap
III, melakukan pemusnahan
3.
Ada table retensi untuk kasus-kasus tertentu, Jelaskan !
Untuk pertama kalinya
sebelum melakukan proses pemusnahan harusterlebih
dahulu ditetapkan jadwal Retensi Arsip
Rekam Medis sebagaimanaberikut :
a. Umum
Umum = Aktif 5 - 15 Tahun., In Aktif 2 -5 Tahun.
No
|
Kelompok
|
Aktif
|
In aktif
|
||
Rawat
Jalan
|
Rawat
Inap
|
Rawat
Jalan
|
Rawat
Inap
|
||
1
|
Umum
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
2
|
Mata
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
3
|
Jiwa
|
10 th
|
5 th
|
5 th
|
5 th
|
4
|
Orthopaeda
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
5
|
Kusta
|
16 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
6
|
Ketergantungan
Obat
|
15 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
7
|
Jantung
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
8
|
Paru
|
5 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
b. Anak : di
retensi menurut kebutuhan tertentu.
c. KIUP + Register
+ Indek, disimpan permanen atau abadi.
d. Retensi berkas-berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit.
Rumah Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang ada, antara lain untuk :
-
Riset dan edukasi
-
Kasus-kasus terlibat hukum (legal aspek) minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum
-
Untuk kepentingan tertentu
-
Penyakit jiwa, ketergantungan obat, Orthopaedi, kusta,
-
Mata
-
Perkosaan
-
HIV
-
Penyesuaian kelamin
-
Pasien orang asing
-
Kasus adopsi
-
Bayi Tabung
-
Cangkok Organ
-
Plastik Rekontruksi
-
Retensi berdasarkan diagnosa
-
Masing-masing Rumah Sakit berdasarkan keputusan Komite Rekam Medis/Komite Medis menetapkan jadwal Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan pertimbangan nilai guna.
-
Indikator Nilai Guna
Primer : Adminstrsi, Hukum, Keuangandan IPTEK.
Sekunder : Pembuktian dan Sejarah.
- Apa yang harus diperhatikan oleh tipe nilai?
1. Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2
tahun inaktif.
2. Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis inaktif , yaitu :
Seringnya rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian.
Memperhatikan nilai gunanya, yaitu :
-
Primer : administrasi, hukum, keuangan, iptek
-
Sekunder : pembuktian dan sejarah
3. Lembar rekam medis yang dipilah , yakni :
-
Ringkasan masuk dan keluar
-
Resume
-
Lembar operasi
-
Identifikasi bayi
-
Lembar persetujuan
-
Lembar kematian
4. Berkas rekam medis sisa dan berkas rekaminaktif.
Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar