Jumat, 25 Desember 2015

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT



NAMA       : SAROH KUSWANTI
NIM            :  2014-31-285
TUGAS      : ONLINE 5 (PERTEMUAN 12)
SEKSI        : 11
MANAJEMEN PELAYANAN RS

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
           
A.    Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Jalan
1.    Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.    Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama;
3.    Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
a. Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
b.      Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c.       Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d.      Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e.       Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.    Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g.   Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h.   Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.    Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian
 farmasi;
       j.    Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di
 kasir.
4.      Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
a.       Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b.      Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju
         dengan mewawancarai pasien tersebut;
c.       Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.      Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer           
         tersebut;
5.        Apakah berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a.       Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul
         banyak di bagian admisi;
b.      Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam
         medis pasien ke poliklinik yang dituju;
c.       Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
d.      Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e.       Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f.       Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g.      Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h.      Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.        Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6.      Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas yang
         bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.

B.     Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Inap
1.      Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.      Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
        memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.     Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
        inap ke receptionist.
4.        Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).

Untuk Pasien Umum
1.      Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2.      Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist
         memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab   
         pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3.     Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien
        berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
4.      Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
1.      Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2.      Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang
         dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja,
         jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3.      Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas   
         (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4.             Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan  
          asuransi yang dimiliki.
5.             Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu
          maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak   
          dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6.             Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan
ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7.             Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan
JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8.             Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien
(khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
9.             Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda
tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10.      Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam
  medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam  
  Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke  
  IGD/POLI yang dituju.
11.    Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12.  Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan
      dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13.  Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
14.  Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap
       untuk ditempati.
15.  Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16.  Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.


C.    Prosedur Administrasi Pelayanan Gawat Darurat
Saat tiba di UGD, pasien biasanya menjalani pemilahan terlebih dahulu, anamnesis untuk membantu menentukan sifat dan keparahan penyakitnya. Penderita yang terkena penyakit serius biasanya lebih sering mendapat visite lebih sering oleh dokter daripada mereka yang penyakitnya tidak begitu parah. Setelah penaksiran dan penanganan awal, pasien bisa dirujuk ke RS, distabilkan dan dipindahkan ke RS lain karena berbagai alasan, atau dikeluarkan. Kebanyakan UGD buka 24 jam, meski pada malam hari jumlah staf yang ada di sana akan lebih sedikit.
Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat),Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, halini ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien.Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan iniditentukan apakah pasien harus rawat inap apa tidak.

1.      Pasien Tidak Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit segeramenelpon keluarga pasien untuk datang serta melakukan proses selanjutnya, yaitu dia harus segera mendaftar direceptionist (khusus UGD), biasanya proses disini tidak ramai sehingga tidak perlu antri.Disini kita mendapat slip pembayaran untuk membayar biaya periksa dan biayaobat. Setelah itu kita harus membayar di loket pembayaran.Di loket pembayaran biasanya antri, karena segala proses pembayaran dari semua bidang, tidak hanya UGDdibayar disini. Kemudian kembali lagi ke receptionistuntuk menebus resep dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaransebagai bukti bahwa kita sudah membayar dengan lunas.Setelah mendapat resep, ambillah obatnya di apotek.Proses disini juga antri, karena tidak hanya UGD yangmengambil obat disini, tapi semua bagian. Setelahmendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.

2.      Pasien Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap, pendamping pasien harusmendaftar dulu di administrasi (berbeda tempat denganyang tidak rawat inap) untuk mendaftar dan mencariruangan. Ketika mendaftar dan mencari ruangan biasanyakita antri dulu karena adanya pasien dari bidang yang lainmendaftar disini juga. Setelah mendaftar dan mendapatruangan, pasien UGD tadi segera dibawa ke ruangantersebut untuk rawat inap dan dirawat selama beberapahari tergantung dari sakitnya.Setelah pasien sembuh atau masa rawat inap sudahselesai, pendamping beserta pasien segera menujuadministrasi lagi untuk mengambil slip pembayaran biayarawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawatinap). Proses disini antri. Setelah itu membayar di loket bank dengan membawa slip pembayaran tadi. Prosesdisini juga antri.Setelah selesai membayar, pendamping beserta pasien bisa pulang ke rumah ( pasien tidak perlu menebus resepobat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).

   Daftar Pustaka
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-PressAzwar. 
Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta : PT Bina RupaAksara.

Jumat, 11 Desember 2015

PELAYANAN REKAM MEDIS

NAMA           : SAROH KUSWANTI

NIM                 : 2014-31-285

SEKSI              : 11
TUGAS            : ONLINE 4 (PERTEMUAN KE 10)
MANAJEMEN PELAYANAN RS

PELAYANAN REKAM MEDIS

1.     Pengertian Pelayanan Rekam Medis
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (PerMenkes 269 tahun 2008)
Sistem penyelenggaraan rekam medis adalah merupakan proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data medis pasien selama pasien itu mendapatkan pelayanan medik di rumah sakit, dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman dari pasien atau untuk keperluan lainnya (Depkes 1994).


2.     Kegunaan Berkas Rekam Medis
Menurut Depkes RI (1994) kegunaan berkas rekam medis dapat di lihat dari berbagai aspek, diantaranya adalah :
a)    Aspek Administrasi :Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan peramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b)   Aspek Medis : Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai medik karena
catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar merencanakan pengobatan atau perawatan yang diberikan kepada pasien.
c)    Aspek Hukum : Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hokum, karena  
isinya menyangkut masalah adanya kepastian hokum atas dasar keadilan. Dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
d)   Aspek Keuangan : Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai keuangan
karena isinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di rumah sakit. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan, maka pembayaran pelayanan di rumah sakit tidak dapat di pertanggungjawabkan.
e)    Aspek Penelitian : Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai penelitian,
karena isinya mengandung data atau informasi tentang perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai.
f)    Aspek Dokumentasi : Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai
dokumentasi, karena isinya menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.
Berdasarkan aspek-aspek tersebut , maka rekam medis mempunyai kegunaan  yang sangat luas yaitu :
1.   Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang
ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan
2.   Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan
kepada seorang pasien
3.   Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan , perkembangan penyakit
dan pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat di Rumah sakit
4.   Sebagai bahan yang berguna untuk analisa , penelitian dan evaluasi terhadap
program pelayanan serta kualitas pelayanan. Contoh : Bagi seorang manajer :
-         Berapa banyak pasien yang dating ke sarana kesehatan kita ? baru dan lama
-         Distribusi penyakit pasien yang dating ke sarana kesehatan kita
-         Cakupan program yang nantinya di bandingkan dengan target program
5.   Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga
kesehatan yang terlibat
6.   Menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan
pengembangan program, pendidikan dan penelitian
7.   Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan
8.   Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta bahan pertanggung
jawaban dan laporan

3.     Kelengkapan isi Rekam medis
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/ 2008 tentang rekam medis, isi rekam medis di bedakan menurut pasiennya, yaitu :
a)   Isi rekam medĂ­s untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan
sekurang-kurangnya memuat :
-         identitas pasien
-         tanggal dan waktu
-         hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayaĂ® penyakjt
-         hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medic
-         diagnosis
-         rencana penatalaksanaan
-         pengobatan dan/atau tindakan
-         pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
-         untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan persetujuan tindakan bila diperlukan.
b)     Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu nari sekurang-
kurangnya memuat :
-         identitas pasien
-         tanggal dan waktu
-         hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
-         hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medic
-         diagnosis
-         rencana penatalaksanaan
-         pengobatan dan/atau tindakan
-         persetujuan tindakan bila diperlukan
-         catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
-         ringkasan pulang (discharge summary)
-         Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
-         pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.


c)     Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya memuat :
-         identitas pasien
-         tanggal dan waktu
-         hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
-         hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medic
-         diagnosis
-         rencana penatalaksanaan
-         pengobatan dan/atau tindakan
-         persetujuan tindakan bila diperlukan
-         catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
-         ringkasan pulang (discharge summary)
-         Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
-         sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
d)     Isi rekam medĂ­s pasien dalam keadaan bencana sama dengan isi rekam medis
pada no 3, namun terdapat tambahan, yakni :
-         Jenis bencana dan lokasi dimana pasien dĂ­temukan
-         kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; dan identitas yang menemukan pasien.
4.     Informed Concent
Apakah informed consent itu?
-         Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat, setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien (Permenkes No 290, 2008)
-         Pernyataan sepihak pasien atau yang sah mewakilinya, yang isinya berupa persetujuan atas rencana tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang diajukan oleh dokter atau dokter gigi, setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan atau penolakan (Konsil Kedokteran Indonesia)
-         Pernyataan sepihak oleh pasien, atau dalam hal pasien tidak berkompeten oleh orang yang berhak mewakilinya, yang isinya berupa persetujuan kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan medis sesudah orang tersebut diberi informasi secukupnya mengenai tindakan medis yang akan dilakukan(Sofwan Dahlan, 2000).

5.     Apakah Fungsi informed consent ?
-         Bagi pasien, merupakan media untuk menentukan sikap atas tindakan medis yang mengandung risiko atau akibat ikutan.
-         Bagi dokter, merupakan sarana untuk mendapatkan legitimasi (pembenaran, atau pengesahan) atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien, karena tanpa informed consent maka tindakan medis dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum. Dengan informed consent maka dokter terbebas dari tanggungjawab atas terjadinya risiko atau akibat ikutan, karena telah diinformasikan didepan, sedangkan apabila tanpa informed consent maka risiko dan akibat ikutan menjadi tanggungjawab dokter.
Meskipun demikian, jangan disalah artikan bahwa informed consent dapat melepaskan dokter dari tanggungjawab hukum atas terjadinya malpraktik, sebab malpraktik adalah masalah lain yang erat kaitannya dengan mutu tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar profesi.
KEPEMILIKAN
1.   Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan
2.   Isi rekam medis merupakan milik pasien
3.   Isi rekam medis  dalam bentuk ringkasan rekam medis.
4.   Ringkasan rekam medis  dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien  
atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
5.     Pertanggung jawaban Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung
jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.

     6. Siapakah yang wajib memberikan informasi kepada pasien
-   Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau
dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-         Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7.     Hak pasien terhadap informasi kesehatan mereka
Hak pasien atas isi rekam medis ini juga ditegaskan dalam Pasal 52 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran “Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
1.   Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
2.   Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
3.   Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
4.   Menolak tindakan medis; dan
5.   Mendapatkan isi rekam medis.”


8.      Informasi Yang Diberikan Kepada Pasien
1.Kondisi pasien
2.Usulan penatalaksanaan
3.Nama dokter yang akan memberikan penatalaksanaan
4. Potensi manfaat dan kekurangan
5. Alternatif penatalaksanaan lain yang mungkin
6. Peluang keberhasilan
7. Kemungkinan permasalahan sehubungan dengan proses penyembuhan
8. Kemungkinan yang terjadi jika tidak dilakukan penatalaksanaan
    Sampai di tahap ini, ada perbedaan pendapat perihal seberapa detail informasi yang      
     harus diberikan kepada pasien yaitu ada 2 jenis antara lain :
1). Tertulis
   Informasi harus diberikan sedetail mungkin kepada pasien dalam bentuk tertulis, sehingga pasien dapat membaca dengan jelas. Jadi, setiap satu jenis operasi / tindakan dibuatkan informasi tertulis yang detail.
a.    Keuntungan : pasien mendapat penjelasan tertulis dan detail, ada bukti tertulis bahwa pasien sudah diberi informasi.
b. Kerugian : Terlalu banyak kemungkinan yang terjadi selama operasi / tindakan yang
    akhirnya tidak seluruh kemungkinan dapat dijelaskan dalam bentuk tertulis, sehingga   
    tetap terbuka peluang ada informasi tertentu yang belum disampaikan kepada pasien.


2). Lisan
   Informasi cukup diberikan secara lisan, dan pasien kemudian diminta menandatangani pernyataan bahwa sudah diberi informasi yang diperlukan perihal operasi / tindakan yang akan dilakukan.
a.    Keuntungan : lebih praktis, tidak perlu membuat informasi tertulis yang banyak.
   b.    Kerugian : Tidak ada bukti tertulis informasi apa saja yang sudah diberikan; informasi yang diberikan tidak terstruktur dan lebih banyak kemungkinan tidak lengkapnya.

9.      Kelengkapan Yang Harus Ada Dalam Informed Consent
Syarat sahnya informed consent :
a.       Voluntary ( suka rela, tanpa unsur paksaan)
b.      Unequivocal ( dengan jelas dan tegas)
c.       Conscious ( dengan kesadaran )
d.      Naturally ( sesuai kewajaran ) 
Voluntary maknanya bahwa pernyataan tersebut harus bebas dari tiga F, yaitu force (paksaan), fear (rasa takut) dan fraud (diperdaya). Sedangkan Naturally maknanya sesuai kewajaran disrtai iktikad baik, serta isinya tidak mengenai hal-hal tang dilarang oleh hukum. Oleh sebab itu tidak dibenarkan adanya kalimat yang menyatakan bahwa ….”pasien tidak berhak menuntut atau menggugat jika terjadi sesuatu yang merugikannya”.

Pembatalan informed consent :
Informed consent dapat dibatalkan :
1.      Oleh pasien sendiri sepanjang tindakan medis tersebut belum dilakukan, atau secara medis tidak mungkin lagi untuk dibatalkan.
2.         Dalam hal informed consent diberikan oleh wali atau keluarga terdekatnya, maka  
sepatutnya pembatalan tersebut adalah oleh anggota keluarga yang bersangkutan, atau oleh anggota keluarga lainnya yang mempunyai kedudukan hukum lebih berhak untuk bertindak sebagai wali.
3.         Dalam hukum perdata, suami atau isteri dari pasien lebih berhak dari pada anak atau
       orang tuanya.


DAFTAR PUSTAKA